LEBAK, TitikNOL - Sejumlah masyarakat di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Amerika berinisial SA (65) yang bermukim di Kampung Cihandam, Desa Cisimeut Raya.
Berdasarkan informasi diperoleh, warga mencurigai SA lantaran keberadaan WNA asal negeri Paman Sam itu dianggap ilegal. Warga juga meminta kades setempat untuk melakukan tindakan tegas dan memulangkan SA ke negara asalnya Amerika Serikat.
Sementara itu, Ohan Baheri Kepala Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar beberapa kali dihubungi untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya belum merespons.
Terpisah, Endi Suhendi Camat Leuwidamar membenarkan soal keberdaan WNA yang bermukim di Kampung Cihandam, Desa Cisimeut Raya.
Menurutnya, Muspika Kecamatan Leuwidamar sudah melakukan pengecekan ke tempat SA WNA asal Amerika tersebut.
"Muspika sudah melakukan pengecekan," ujar Endi Suhendi, Rabu (10/10/2018).
Senada dikatakan Kapten Iyan Tirtayasa Danramil Kecamatan Leuwidamar, bahwa keberadaan SA WNA tersebut sudah dilakukan pengecekan.
"Bersama unsur yang lain kita sudah dicek dokumennya. Koramil juga dapat surat tembusan dari tokoh dan Kades Cisimeut Raya tentang adanya aktifitas WNA tersebut. Sementara saat ini masih dilakukan pemantauan," tukas Danramil Leuwidamar ini. (Gun/TN2)