SERANG, TitikNOL - Petugas gabungan Polsek Petir menggrebek tempat sabung ayam yang berlokasi di Kampung Sumampir, Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu (7/10/2018) sore. Dari hasil tersebut, polisi mengamankan enam warga yang diduga terlibat judi sabung ayam.
Berdasarkan informasi yang diterima, penggrebekan itu dilakukan setelah lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Lokasi tersebut, disinyalir sering digunakan sebagai tempat judi sabung ayam bukan hanya oleh warga setempat, tetapi juga oleh warga yang datang dari Kabupaten Pandeglang.
"Warga sudah mengingatkan berulang kali, namun tidak diindahkan. Bahkan pesabung malah makin banyak datang dari luar Kecamatan Petir," kata Kapolsek Petir AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).
Dijelaskan Edi, meskipun pada saat penggrebekan banyak para pesabung ayam yang melarikan diri, namun pihaknya berhasil mengamankan enam orang warga yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut. Ikut diamankan juga sebagai barang bukti 12 ekor ayam petarung serta 14 unit motor berbagai merk.
"Keenam warga langsung kita amankan ke mapolsek untuk dimintai keterangan berikut barang bukti ayam dan motor," ujar perwira polisi yang belum genap dua minggu menjabat Kapolsek Petir tersebut.
Dari enam warga yang diamankan, satu diantaranya berasal dari Desa Kalanganyar, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan lima warga lainnya merupakan warga kecamatan setempat dan Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
"Proses pemeriksaan masih berlanjut, belum ada yang berstatus tersangka. Bagi pemilik kendaraan (motor) harus menunjukan buku bukti kepemilikan (BPKB) jika mau mengambil motornya," kata Kapolsek. (HR/TN3)