SERANG, TitikNOL - Ribuan buruh yang bekerja di PT. Nikomas mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Undang-undang Omnibus Law.
Dalam rangkaian aksinya, mereka memblokade jalan dan membawa poster sebagai bentuk kecaman. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Raya Serang KM.71, Desa Tambak, Kecamatan. Kibin (Cikande), Kabupaten Serang lumpuh.
Awalnya, para buruh mulai keluar dari perusahaan dan mengikuti mobil komando yang sudah disiapkan. Mereka menilai, Omnibus Law produk hukum yang cacat dan tidak melibatkan elemen buruh dalam pengesahannya.
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, Omnibus Law hanya akan menyengsarakan kehidupan buruh di Indonesia. Hal itu terlihat dari kebijakan tidak adanya pesangon bagi para buruh yang terkena PHK.
"Kami sangat menolak dengan pengesahan Omnibus Law dan kecewa terhadap DPR. Ini sangat menyengsarakan buruh karena akan menghilangkan pesangon bagi buruh yang terkena PHK," katanya saat orasi, Selasa (6/10/2020).
Ia mengungkapkan, kerugian lainnya akan dirasakan oleh buruh perempuan. Mengingat dalam Omnibus Law, hak cuti haid, cuti hamil, cuti keguguran dihilangkan.
"Ini juga merugikan buruh perempuan. Kita akan terus melakukan demonstrasi dan mogok nasional hingga tanggal 8 Oktober 2020," terangnya. (Son/TN1)