SERANG, TitikNOL - Ribuan buruh di wilayah Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di Jalan Raya Jakarta Serang, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (6/10/2020).
Pantuan di lokasi, para buruh sudah berkumpul sejak pagi. Sebagian buruh bahkan menghadang rekan-rekan mereka yang mengakibatkan buruh tidak bisa masuk ke dalam area perusahaan.
Ribuan buruh juga didominasi perempuan berkumpul di depan perusahaan sambil berorasi menyampaikan aspirasi mereka.
Sugeng, salah satu buruh mengaku, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terkait undang undang cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Banyak point point kami nilai merugikan kaum buruh, maka itu kami menolah dengan disahkannya uu itu," kata Sugeng.
Penolakan ini pun akan terus dilakukan oleh para buruh dan mengancam akan melakukan mogok kerja secara nasional selama tiga hari.
"Masalah sektoral UMK enggak ada, gimana kami nanti gimana kesejahteraan kami nanti, cuti cuti juga dihapus, seperti melahirkan jangka panjang semua dihapus," ungkapnya.
Bahkan, para buruh akan berkordinasi dengan federasi buruh lainnya untuk membangun kekuatan melawan undang undang cipta kerja.
"Kami tetap berkordinasi dengan federasi buruh lain membangun kekuatan agar omnibus law dibatalkan," tukasnya. (Gat/TN1)
Bersama Organisasi SOS Children's Villages, Martin Garrix Pelajari Sejumlah Budaya Bali
APBD Pemkot Cilegon Dibedah, Dewan dan Wali Kota Disekolahkan S2
Walikota Serang Harap Kerjasama antara Pemkot Serang dan Bank Banten Dapat Kembali Terjalin Baik
6 Pengeroyok Pria Tewas Mengenaskan di Lebak Ditangkap Polisi
Banten Kembali Dulang Keping Emas