SERANG, TitikNOL - Ribuan buruh di wilayah Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di Jalan Raya Jakarta Serang, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (6/10/2020).
Pantuan di lokasi, para buruh sudah berkumpul sejak pagi. Sebagian buruh bahkan menghadang rekan-rekan mereka yang mengakibatkan buruh tidak bisa masuk ke dalam area perusahaan.
Ribuan buruh juga didominasi perempuan berkumpul di depan perusahaan sambil berorasi menyampaikan aspirasi mereka.
Sugeng, salah satu buruh mengaku, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terkait undang undang cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Banyak point point kami nilai merugikan kaum buruh, maka itu kami menolah dengan disahkannya uu itu," kata Sugeng.
Penolakan ini pun akan terus dilakukan oleh para buruh dan mengancam akan melakukan mogok kerja secara nasional selama tiga hari.
"Masalah sektoral UMK enggak ada, gimana kami nanti gimana kesejahteraan kami nanti, cuti cuti juga dihapus, seperti melahirkan jangka panjang semua dihapus," ungkapnya.
Bahkan, para buruh akan berkordinasi dengan federasi buruh lainnya untuk membangun kekuatan melawan undang undang cipta kerja.
"Kami tetap berkordinasi dengan federasi buruh lain membangun kekuatan agar omnibus law dibatalkan," tukasnya. (Gat/TN1)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Batik Khas Kabupaten Serang Diluncurkan
Bahaya Konsumsi Minuman Energi Berlebih Saat Cuaca Panas, Ini Alasannya
Kejar Pelaku Pembuang Bayi, Polres Cilegon Periksa Sejumlah Saksi
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir
Hasil Verifikasi Administrasi 573 Bacaleg Kota Serang Belum Memenuhi Syarat