SERANG, TitikNOL - Ribuan buruh yang bekerja di PT. Nikomas Gemilang kembali melakukan mogok kerja. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan Undang-undang Omnibus Law, Rabu (14/10/2020).
Dalam rangkaian aksinya, mereka memblokade jalan dan membawa poster sebagai bentuk kecaman. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Raya Serang KM.71, Desa Tambak, Kecamatan Kibin (Cikande), Kabupaten Serang lumpuh total.
Kendaraan roda dua dan roda empat tidak bisa lewat saat ribuan buruh turun ke jalan. Para pemgendara hanya bisa menyaksikan orasi dan yel-yel dari para buruh.
Para buruh mulai berkumpul didepan perusahaan dan mengikuti mobil komando yang sudah disiapkan. Mereka menilai, pengesahan Omnibus Law hanya akan merugikan buruh.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Nikomas Gemilang Suprihat mengatakan, Omnibus Law hanya akan menyengsarakan kehidupan buruh di Indonesia.
"Kami sangat menolak dengan pengesahan Omnibus Law dan kecewa terhadap DPR. Ini sangat menyengsarakan buruh," katanya saat orasi, Selasa (14/10/2020).
Ia mengaku kecewa dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dinilai tidak berpihak pada kaum buruh. Padahal, mereka adalah refresentasi dari wakil rakyat dan wajib memperjuangkan hak-hak rakyat.
"Kita akan terus melakukan demonstrasi ke gedung DPRD dan Kantor Bupati Serang hari ini," terangnya. (Wen/TN1)