RTRW Baru Kota Cilegon Tampung Proyek Strategis Nasional hingga Perluasan Industri Kimia

Rapat Paripurna penetapan dua Raperda menjadi Perda.
Rapat Paripurna penetapan dua Raperda menjadi Perda.

CILEGON, TitikNOL - Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Cilegon menampung sejumlah proyek strategis nasional (PSN) dan perluasan industri kimia. Proyek strategis PLTU 9-10 dan perluasan pabrik Chandra Asri masuk dalam perubahan RTRW 2020.

"Ada perluasan pabrik Chandra Asri, Asahimas, terus PSN-nya itu adalah Indonesia Power, itu tadinya 15-20 tapi untuk disposal itu hampir 120 ha, dihutung-dihitung perubahannya lebih dari 20 persen," kata Wali Kota Cilegon Edi Ariadi kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon penentapan dua Raperda menjadi Perda, Selasa (25/2/2020).

Ditampungnya perluasan pabrik kimia dan PSN, diklaim tidak ada unsur kepentingan apapun atas perubahan RTRW yang baru disahkan. RTRW dirubah atas desakan pemerintah pusat untuk menggenjot investasi.

"Banyak perubahan berdasarkan tata ruang nasional juga yang harus kita rubah, salah satu contoh misalnya tata ruang di Kecamatan Pulomerak yang dengan pembangunan skala nasional pembangkit listrik maka harus berubah juga mengikuti," kata Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi.

"Jadi ada beberapa yang memang kita mengikuti skala tingkat nasional, karena kebetulan di Cilegon ini perusahaan BUMN yang ada juga skala nasional," jelasnya.

Endang menepis jika pengesahan Perda RTRW tersebut ada titipan khusus dari pihak swasta maupun investor. Pihaknya bersama panitia khusus (Pansus) RTRW mengikuti apa yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat.

"Saya dan wali kota bulan ini dipanggil ama kementerian diminta agar segera menyelesaikan itu karena setelah tata ruang diparipurnakan harus segera membentuk RDTR dengan OSS. Landasan RDTR itu adalah tata ruang kita, rencana detail ada di RDTR itu, sekarang cuma landasan doang nanti secara detailnya contoh di Purwakarta ada JLU (jalan lingkar utara). Nah itu nanti isinya apa di RDTR itu nantinya," ujarnya. (Ardi/TN1).

Komentar