Sabtu, 5 April 2025

Rugian Negara Hingga 1 Miliar, Kejari Cilegon Segera Umumkan Tersangka Korupsi JLS

Ilustrasi. (Dok: Victorynews)
Ilustrasi. (Dok: Victorynews)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon segara mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) sepanjang dua kilometer dengan nilai proyek Rp 12 miliar.

Kepala Kejari Cilegon, Andi Minarwaty mengungkapkan, pengumuman tersangka segera dilakukan, menyusul telah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil dari BPKP udah keluar, negara dirugikan kurang lebih Rp1 miliar," kata Andi kepada awak media, Selasa (1/10/2019).

Andi enggan menyebutkan, berapa tersangka yang melakukan korupsi pembangunan jalan kebanggaan Pemerintah Kota Cilegon tersebut.

"Untuk persiapannya sudah, kalau ada waktu besok atau Kamis akan kita ekspose. Adapun untuk tersangka yang pasti lebih dari satu orang, ngggak mungkin satu orang," ujarnya. (Ardi/Tn1).

Komentar