SERANG, TitikNOL - Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meresmikan rumah Restorative Justice di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Rumah itu akan digunakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana yang dinilai masih ringan.
Penyelesaiannya dengan cara musyawarah dan melibatkan tokoh masyarakat, dinilai sebagai pengembalian budaya lokal dalam menghadapi sengketa.
Sehingga, tindak pidana yang ringan tidak berujung pada pengadilan dan penjara.
"Inilah saya harus menyampaikan Restorative Justice, proses yang tidak lagi pada pengadilan, ujug-ujug tidak pengadilan. Ketika menggunakan ini, stekholder lain menhikuti, artinya musyawarah mufakat kearifan lokal sudah ada zaman dulu nenek moyang kita," katanya saat ditemui di lokasi, Senin (27/6/2022).
Ia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan Restorative Justice adalah Pasal hukuman yang dikenakan di bawah 5 tahun, denda tidak lebih dari Rp2,5 juta, pelaku baru pertama kali melanggar hukum.
Namun yang paling penting dari syarat itu adalah korban memaafkan tindakan yang dilakukan pelaku.
"Intinya dia akan dilakukan penghentian penuntutan, korban harus memaafkan tersangka, kuncinya itu. Tersangka harus mengakui dan tidak lagi melakukan kejahatannya," jelasnya.
Namun jika pelaku mengulangi aksi kejahatannya dikemudian hari, maka Restorative Justice tidak akan diberikan lagi.
"Ketika korban berani memaafkan, ini sudah luar biasa. Saat ini tersangka bebas, namun kita kembalikan ke masyarakat. Kalau dia mengulangi lagi, harus dihukum," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kajari Serang, Freddy Simandjuntak menambahkan, Rumah Restorative Justice merupakan jawaban dari masyarakat yang ingin mendapat keadilan dan menggali nilai-nilai kemanusiaan.
"Penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan musyawarah mufakat yang nerlandaskan tidak ada balas dendam," ujarnya.
Menurutnya, penyeelesaian tindakan pidana yang awalnya fokus pada pidana, beralih ke diskusi dengan korban, pihak terkait.
"Prinsip dasar pemulihan korban dengan menderita kerugian. Tidak memihak, tidak berat sebelah," paparnya. (TN3)