SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah di kampung Perumnas, Desa Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (01/5/2018) dini hari
Dari dalam rumah, petugas berhasil menyita ribuan pak merecon dan kembang api berbagai jenis.
Kapolres serang AKBP Komarudin mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kita dapat laporan dari masyarakat. Saat kita cek, kembang api berbagai jenis itu disimpan di dua kamar berbeda di dalam rumah itu," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengungkap, jika pemilik kembang api tidak memiliki izin resmi. Sehingga, pihaknya langsung mengamankan barang bukti berikut pemiliknya.
"Pemilik bisa kita jerat dengan Pasal 187 KUHP, karena menyimpan barang yang bisa membahayakan keselamatan orang lain," kata Kapolres.
Ditanya lebih lanjut, Kapolres mengungkap jika pemilik sengaja menyimpan kembang api dalam jumlah besar, dengan alasan untuk persiapan idul fitri.
"Pengakuan dari pemilik untuk modal tersebut mencapai 25 sampai 30 juta, dia akui barang tersebut sebagai persiapan untuk perayaan hari raya idul Fitri," tukasnya. (Tolib/TN1)