JAKARTA, TitikNOL - Rapat kerja nasional (Rakernas) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) yang diselenggarakan pada tanggal 22 Februari 2023 di Jakarta, Organisasi Forum Silaturahmi Pecinta Katapel atau di singkat FORSPEK resmi ditetapkan menjadi anggota penuh KORMI Nasional .
Dengan penetapan tersebut maka olahraga Katapel di Indonesia telah resmi menjadi Cabang Olahraga yang sejajar dengan cabang olahraga lainnya.
"Selama ini katapel hanya menjadi bagian dari anggota Persatuan Olahraga Tradisional Indonesia (PORTINA), namun sekarang memiliki induk organisasi olahraga tersendiri yaitu dibawah naungan Organisasi Forum Silaturahmi Pecinta Katapel atau disingkat FORSPEK,"ungkap Muhammad Dedy Rachman yang akrab adipanggil Dedy Valem selaku Ketua Umum FORSPEK dalam rilisnya yang diterima TitikNOL, Kamis (23/2/2023).
Dia menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat baik penggiat maupun pegiat olahraga katapel se Indonesia yang telah memberikan dukungan dan semangat yang luar biasa.
"Ini adalah keinginan teman-teman se Indonesia, ini adalah jalan panjang dan ini adalah kemenangan bagi masyarakat pegiat olahraga katapel se Indonesia, karena dengan bergabungnya FORSPEK menjadi anggota penuh KORMI Nasional secara otomatis olahraga katapel kedudukannya sejajar dengan cabang olahraga lainnya di Indonesia,"ujar Muhammad Dedy Rachman.
Dedy menyatakan bahwa FORSPEK terbuka untuk semua club-club katapel se Indonesia untuk bergabung menjadi anggota FORSPEK, tanpa membeda-bedakan dan tanpa diskriminasi.
"Tujuan kita sama untuk mengangkat olahraga Katapel menjadi olahraga yang bermartabat baik di tingkat Nasional maupun Internasional,"tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FORSPEK, Hilman Sony Permana, SH menyampaikan bahwa FORSPEK telah memiliki kepengurusan di sebelas Provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan.
"Bahkan sudah ada beberapa pengajuan dari para pegiat olahraga katapel di Provinsi lainnya,"kata Hilman Sony Permana.
Menurut Hilman, FORSPEK sendiri merupakan sebuah Induk Organisasi Olahraga Katapel berbadan hukum perkumpulan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 43 tertanggal 29-11-2021 yang dibuat di hadapan Notaris Rindy Ayu Rahmadiyanti, SH., M.Kn dan telah mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU- 0007262.AH.01.07.TAHUN 2022.
"FORSPEK merupakan satu-satunya wadah atau induk olahraga katapel yang sah untuk menaungi seluruh kegiatan olahraga Katapel se Indonesia, karena sudah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan," pungkas Hilman. (Gun/TN)