TANGSEL, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan sampah atribut Pilkada milik pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2020.
Tak tanggung-tanggung, sampah atribut Pilkada yang sengaja dipasang calon kepala daerah jauh hari sebelumnya, sedikitnya mencapai tiga truk, Selasa (6/10/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya terpaksa menurunkan atribut Pilkada lantaran memasuki masa kampanye.
Menurut Sapta, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban itu. Kata dia, semua atribut yang terlihat di tempat publik harus segera disingkirkan.
"Semua APK harus turun, hampir di semua kecamatan. Ada atribut yang di pohon yang dicabut udah tiga truk, kita razia dari Muncul sampai Bundaran Pamulang, lalu ke arah Ciputat terus dari bundaran Pamulang ke Benda 2 sampai Maruga, lalu ke Ciater mengarah ke BSD. Belum seminggu dari Pondok Cabe muncul lagi,"ucap Sapta Mulyana kepada TitikNol.co.id.
Meski begitu, Sapta menjelaskan, sampah atribut yang mengotori Tangsel yakni paling banyak dari pasangan nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan pasangan nomor satu Muhamad-Rahayu Saraswati.
Untuk sampah atribut Pilkada dari nomor dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben, kata Sapta, juga tampak banyak yang bercokol di pohon. Begitupun juga dengan sejumlah atribut para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel yang gagal langsung dibersihkan.
"Semua atribut, baik milik pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3, serta bakal calon yang gagal, ditertibkan. Namun sejak dicopot, besoknya atribut itu ada lagi,"beber Sapta Mulyana.
Dengan demikian, Satpol PP berharap tim sukses para pasangan calon harus lebih mentaati peraturan dengan baik, seperti tidak memasang atribut sembarangan.
Satpol PP Tangsel tidak akan tinggal diam ketika menghetahui terdapat atribut yang melanggar. Pihaknya dengan tegas akan langsung mencopot atribut Pilkada milik setiap calon kepala daerah yang dinilai melanggar aturan yang berlaku. (Don/TN1)