Jum`at, 22 November 2024

Sampah Liar Masih Kepung Kota Serang Aktivis Lingkungan Sebut Pemkot Kurang Sosialiasi

Ilustrasi. (Dok: Cirebonpos)
Ilustrasi. (Dok: Cirebonpos)

SERANG, TitikNOL - Aktivis Lingkungan Jeje menyayangkan dengan banyaknya sampah liat di Kota Serang, yang hingga saat ini masih belum teratasi oleh Pemerintah Kota Serang.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang ada 90 titik sampah liar tersebar di enam Kecamatan di Kota Serang.

Menurut Jeje, sampah yang berserakan dibuang oleh warga seharusnya sudah paham dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2021, bahwa setiap orang yang membuang sampah ke sungai, ke jalan, ke danau, ke situ atau tempat lainnya yang bukan tempat untuk ditunjuk itu akan dikenakan sanksi berupa denda dan bisa kurungan selama satu bulan hingga 3 bulan.

“Bahkan denda itu kalau benda cair atau padat yang dibuang melebihi batas buangan rumah tangga itu bisa dikenakan sanksi senilai Rp30-50 juta, itu sudah jelas,”kata Jeje, Rabu (19/9/2023).

Menurut Jeje, seharusnya pemerintah Kota Serang mampu mensosialisasikan itu, sehingga bisa meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah.

“Tinggal sosialisasi dan penegakannya saja dari Pemkot Serang dalam hal ini DLH atau dinas terkait, penegakannya bisa melalui pol PP, sosialisasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Serang saat ini masyarakat belum tau secara keseluruhan untuk aturan itu sehingga sampai saat ini kesadarannya untuk menjaga lingkungan dan bersih dari sampah itu masih dilakukan,” katanya.

Dengan lemahnya penegakan Perda maupun kurangnya sosialisasi berdampak kepada masyarakat yang belum memiliki kesadaran yang tinggi. Kata Jeje, seharusnya ini bisa dilakukan secara bersamaan.

“Jadi kesadaran yang rendah dari warga kita kota serang itu akibatnya membuang seenaknya atau membuang sampah seenaknya, khususnya sampah rumah tangga, banyak berserakan di jalan-jalan desa, di jalan lingkungan, di jalan kota,” lanjutnya.

Dampak menumpuknya sampah liar di jalanan maupun di Sungai juga ini mengancam kepada kesehatan masyarakat.”Sehingga itu merusak keindahan kota dan merusak lingkungan secara umum menjadi kumuh dan polusi juga mengancam kesehatan lingkungan masyarakat kita,” pungkasnya. (TN)

Komentar