SERANG, TitikNOL - Satuan lalu lintas Polresta Serang Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Serang melakukan uji coba proyek percontohan Kawasan Tertib Lalu Lintas atau KTL.
Uji coba dilakukan, dari Jalan Jendereal Soedirman, Simpang Ciceri sampai Jalan Ahmad Yani, Pos Ramayana Kota Serang, Banten. Kegiatan uji coba dilakukan menyusul setelah beberapa kali rapat penyusunan KTL.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tri Wilarno menjelaskan saat ini baru tahap uji coba dan akan kembali melalukan rapat pembahasan terkait sanksi dan lainnya.
“Sedang membentuk KTL kami melakukan pengecekan kondisi yang rencana yang akan dijadikan kawasan, karena kita saat ini sedang menunggu proses surat keputusan dari walikota ataupun dari Gubernur tentang KTL ini,†kata Tri kepada wartawan.
Tri menjelaskan kawasan KTL ini nantinya akan diterapkan di Kota Serang dimana para pengendara yang melintas wajib mematuhi peraturan lalu lintas maupun peraturan pemerintah daerahnya.
“Tertib mematuhi peraturan lalu lintasnya daerah nya, jadi kawasan yang tertib nanti disitu jika ada yang melanggar sanksi akan lebih berat nanti kita rapatkan juga soal saksinya, untuk pedagang nanti akan ditertibkan oleh Satpol pp,†jelasnya.
Adapun untuk proses kapan akan diterapkan KTL ini, pihaknya bersama Dishub Kota Serang masih menunggu proses Surat Keputusan dari Pemerintah Kota Serang maupun Provinsi.
“Secepatnya karena sedang proses sudah satu bulan berjalan kita sudah beberapa kali rapat sampai nanti sk diputuskan,†pungkasnya. (TN)