Rabu, 9 April 2025

Satpol PP Cilegon Bidik Hotel dan Restoran yang Jual Miras

Ilustrasi. (Dok; Merdeka)
Ilustrasi. (Dok; Merdeka)

CILEGON, TitikNOL - Satpol PP Kota Cilegon berkomitmen untuk meniadakan aktivitas jual beli minuman keras (miras) di hotel dan restoran.

Komitmen itu dalam rangka mengejawantahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001, yang mengatur tentang larangan peredaran minuman alkohol.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menyatakan akan bertahap melakukan penyegelan terhadap hotel dan restoran yang menjual miras.

"Kami bertahap (melakukan penyegelan). Keberadaanya (alkohol, red) dimanapun berada. Perda nomor 5 itu kan untuk umum, tidak hanya kafe, namun berlaku bagi hotel juga," katanya, Rabu (12/10/2022).

Saat ini, personel gencar melaksanakan pengawasan kepada tempat usaha yang dicurigai menyediakan miras tanpa pandang bulu.

Mulai dari usaha mikro kecil menengah seperti warung jamu hingga yang besar layaknya hotel.

"Pengawasan kepada tempat usaha yang dicurigai menyediakan miras tanpa pandang bulu," ungkapnya. (TN)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait