CILEGON,TitikNOL – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Juhadi M Syukur, mengaku sudah menjalankan instruksi Wali kota Cilegon terkait penutupan sementara tempat hiburan malam. Juhadi mengklaim sudah memasang selebaran instruksi itu ke setiap tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon.
"Selebaran instruksi Walikota sudah kita tempelkan di depan pintu - pintu tempat hiburan ,silahkan aja cek sendiri , " kata Juhadi M Syukur saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon , Jumat (20/3/2020).
Tidak hanya sebatas menempelkan instruksi wali kota, mantan Camat Pulomerak itu juga mengklaim bahwa pihaknya rutin melakukan monitoring ke tempat - tempat hiburan malam.
"Monitoring kita lakukan untuk memastikan apakah tempat hiburan benar - benar tutup atau tidak. Kalau pun masih ada yang buka, kita minta ditutup," tegas Juhadi.
Diperlu diketahui, tempat hiburan malam harus tutup sementara hingga 30 Maret mendatang. Perintah penutupan itu tertuang dalam Instruksi Wali kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. (Ardi/TN1).
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir