CILEGON, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon gelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung jamu yang ada di Kecamatan Pulomerak, Selasa (13/9/2022) malam.
Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, razia 177 botol miras berbagai jenis dan merek dari beberapa toko jamu di Kelurahan Mekar Sari dan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak.
"Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, didapatkan hasil sejumlah 177 botol miras dari berbagai jenis yang berasal dari beberapa toko jamu di wilayah operasi, kemudian miras itu diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon," kata Juhadi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Juhadi menjelaskan, pelaksaan razia tersebut merupakan tugas dari Satpol Pol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2001.
"Kita akan selalu berusaha membersihkan Kota Cilegon dari alkohol, sesuai dengan perintah Wali Kota," ujarnya.
Juhadi dengan tegas mengimbau agar para pelaku usaha dapat mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Kota Cilegon.
"Para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian dilakukan pendataan secara administratif dan diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol," ungkapnya. (Ardi/TN3)