Satpol PP Kewalahan Atur PKL di Kota Serang

Ilustrasi. (Dok: Tobasatu)
Ilustrasi. (Dok: Tobasatu)

SERANG, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang merasa kewalahan mengatur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sembarangan. Salah satunya, PKL di kawasan Pasar Royal dan Pasar Induk Rau, Kota Serang.

Kepala Bidang Trantib satpol-PP Kota Serang, Ahmad, mengatakan bahwa PKL di dua pasar itu sudah jelas melanggar aturan pemerintah. Soalnya, bahu jalan sebagai fasilitas publik digunakan oleh PKL untuk berjualan.

”(Bahu jalan) itu engga dibolehkan, di perdanya sudah jelas kalau bahu jalan atau trotoar tidak dibolehkan untuk berjualan,” kata Ahmad kepada TitikNOL, Senin (8/10/2018).

Lanjut Ahmad, meskipun sudah beberapa kali diberikan teguran dan peringatan, namun keberadaan PKL di dua lokasi itu tetap tidak pernah berkurang. Belum lagi, tidak adanya tempat relokasi menjadi kendala serius untuk membuat dua lokasi tersebut bersih dari PKL.

”Di Kota Serang ini belum ada tempat yang layak untuk menampung mereka (PKL). Ada sebetulnya di Kepandean, yang disiapkan oleh Disperindagkop. Tapi, itu belum jadi," ungkap Ahmad.

Selain kendala tersebut, pihaknya kata Ahmad juga memiliki keterbatasan pegawai untuk menertibkan PKL liar di Kota Serang.

"Kita kekurangan SDM. Ya yang namanya masyarakat, sudah ditertibkan juga tetep aja balik lagi ke sana. Soalnya sudah jadi tradisi berjualan di situ,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berencana akan melakukan penertiban para PKL hingga kepada tindak pidana. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera bagi para PKL tersebut.

"Tergantung dari visi dan misi Kota Serang-nya nanti bagaimana,” tandasnya. (Tolib/TN3)

Komentar