CILEGON, TitikNOL - Bangunan semi permanen mulai PCI (Pondok Cilegon Indah ) hingga Simpang Tiga Kota Cilegon ditertibkan Satpol PP, Jumat (9/9/2016). Penertiban bangunan liar (bangli ) ini di sepanjang jalur protokol ini untuk mengembalikan fungsi utama jalan dan trotoar.
Berdasarkan pantauan, anggota Satpol PP Kota Cilegon merobohkan satu persatu bangunan liar. Tidak ada perlawanan dari para pemilik bangunan, sehingga kegiatan ini berjalan kondusif.
Wawan, seorang tukang bengkel yang bangunannya dibongkar mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa pasrah melihat bangunan yang selama ini dijadikannya tempat usaha dibongkar oleh anggota Satpol PP Kota Cilegon.
"Saya juga bingung mau pindah ke mana, susah mencari tempat sekarang itu," keluhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Personel Satpol PP Kota Cilegon Adang Wahyudin mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena pemilik bangunan membandel.
"Kita sudah memberikan surat teguran beberapa kali ke mereka (pemilik bangunan-red) agar membongkar sendiri bangunannya, tapi mereka tetap aja membandel," kata Adang kepada awak media.
Menurut Adang, bangunan- bangunan ini juga mengganggu kegiatan pembuatan gorong-gorong. Selain itu, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
" Jadi, tidak hanya bangunan liar yang kita tertibkan, pedagang yang berjualan di atas trotoar di sepanjang jalur protokol juga kita tertibkan," katanya. (Ardi/quy)