Kamis, 3 April 2025

Satpol PP Lebak Bakal Bertindak Tegas Jika Pembangunan Tower BTS di Sajira Tak Kantongi IMB

Pembangunan menara tower BTS milik Simpati, di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Lebak - Banten diduga tak kantongi IMB. (Foto: TitikNOL)
Pembangunan menara tower BTS milik Simpati, di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Lebak - Banten diduga tak kantongi IMB. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak bakaI bertindak tegas soal pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira karena diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, Dartim mengatakan, jika terbukti pembangunan tower BTS milik provider Simpati yang tengah dilaksanakan pembangunannya oleh kontraktor PT. Maxima belum mengantongi IMB.

Dinas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas sesuai amanat Perda Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Banqunan (IMB).

Baca juga: Pembangunan Tower BTS Simpati di Lebak Diduga Tak Kantongi IMB

Kendati begitu lanjut Dartim, pihaknya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait.

"Kami akan koordinasikan dengan Dinas PUPR dan Bagian Perijinan dulu ya, kang,"ujar Dartim kepada TitikNOL, Rabu (16/1/2018).

Sementara, Wahyudin Kasi Intel pada kantor Dinas Satpol PP Lebak menyebut, pihaknya tengah menunggu surat perintah melakukan langkah - langkah konkret untuk ke lokasi kegiatan pembangunan tower BTS tersebut.

"Lagi nunggu surat perintah, nanti kalau jadi kami hubungi. Komandan (Kadis Satpol PP) tidak ada ditempat ada kegiatan di BKPP,"katanya. (Gun/TN2)

Komentar