LEBAK, TitikNOL - Puluhan massa yang tergabung di LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, Jalan Abdi Negera, Rangakasbitung, Kamis (22/11/2018).
Dalam aksinya, massa menuding Dinas Satpol PP Lebak lemah dalam menegakan Perda di Kabupaten Lebak.
Salah satunya, upaya penertiban puluhan tower operator selular milik provider Smartfren yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Tak Kantongi IMB, 5 Tower Smartfren di Lebak Disegel
Padahal menurut pendemo, pembangunan puluhan menara tower oleh PT Inti Bangun Sejahtera sejak awal sudah melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 tentang IMB.
"Meskipun ada action tapi setengah hati, sampai hari ini masih banyak menara tower Smartfren yang sudah di bangun PT IBS itu yang belum ditertibkan atau dilakukan penyegelan," ujar Rijki Fatahilah Korlap aksi.
Baca juga: Tak Kantongi IMB, 11 Tower Smartfren di Lebak Bakal Disegel
Massa pun mendesak agar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memberikan sanksi tegas berupa penghentian aktivitas bagi pengusaha nakal yang berinvestasi di Kabupaten Lebak. Khususnya, yang menghindari untuk membuat perizinan. (Gun/TN3)