SERANG, TitikNOL - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Banten memastikan sudah berkoordinasi dengan Pemkab Lebak untuk melakukan penertiban PKL dan parkir liar di Pasar Malingping, Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banten Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya perlu menunggu undangan dari Pemkab Lebak terlebih dahulu untuk membahas rencana penertiban tersebut.
"Tapi, terkait PKL di Pasar Malingping, saya sudah hubungi Kasatpol PP Lebak dan Dishub juga," kata Agus saat berbincang dengan TitikNOL di ruangannya, Jum'at (12/10/2018).
Baca juga: Camat Malingping Tuding Satpol-PP Tutup Mata Soal Polemik PKL dan Parkir Liar
Agus juga mengaku sudah mengetahui masalah yang terjadi di Pasar Malingping tersebut. Namun, pihaknya baru bisa melakukan penertiban setelah ada surat dari pihak kecamatan maupun Kabupaten Lebak.
"Jadi bukan gak tahu Pasar Malingping gimana, tapi secara surat belum ada," ungkapnya.
Agus juga menegaskan pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap PKL dan parkir liar yang berada di Pasar Malingping. "Dari pada nantinya menjadi polemik kalau terus-terusan dibiarkan," tandasnya. (Tolib/TN3)