SERANG, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, sita ratusan botol minuman keras (Miras) merek Anker di gudang Teko Jl Cikepuh pasar Rau, Selasa (23/7/2019).
Plt Kepala Satuan Satpol-PP Kota Serang Tb Yasin mengatakan, ketika melakukan patroli, petugas Satpol-PP menemukan ratusan botol berjenis Anker di dalam mobil box bernopol B 9279 BRV.
"Jadi mobilnya mau masuk ke gudang, setelah dibuka, mobil box itu membawa miras sebanyak 120 botol dan 216 kaleng bir," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (23/7/2019).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2010, tidak diperbolehkan pelaku menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Serang.
Menurutnya, barang haram tersebut berasal dari Cengkareng dan akan diedarkan di Wilayah Serang.
"Kemungkinan ini diecer ke tukang jamu dan cafe," ujarnya.
Setelah melakukan penyitaan, kemudian Satpol-PP membawa mobil box berwarna tersebut ke kantor Satpol-PP Kota Serang di Jl Ahmad Yani pukul 14:00 WIB.
Dikatakan Yasin, ratusan botol miras akan dimusnahkan pada puncak perayaan HUT Kota Serang yang ke 12, tanggal 10 agustus mendatang.
"Barang ini akan kami musnahkan saat perayaan hut kota serang," tukasnya. (Son/TN1)