Jum`at, 22 November 2024

Satresnarkoba Polres Serang Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Ilustrasi. (Dok: Bengkulutoday)
Ilustrasi. (Dok: Bengkulutoday)

SERANG, TitikNOL - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus seorang pengedar. Kali pengedar sabu berinisial Mus alias Chandra, 38, dicokok di rumahnya di sebuah perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dari tersangka Chandra ini, diamankan barang bukti 2 paket shabu, alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.

Kepala Satresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Kata Kasat, penangkapan terhadap pengedar sekaligus pengguna sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat setempat.

"Warga mencurigai tersangka merupakan pengedar karena rumah tersangka ini kerap didatangi orang-orang luar komplek perumahan," kata Michael kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

Berbekal dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat penangkapan, karyawan swasta ini tidak melakukan perlawanan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di atas lemari, sedangkan alat hisap ditemukan di bawah lemari," terang Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan 2 paket sabu dari warga Tangerang yang mengaku bernama Iwan. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara pasti karena transaksi sabu dilakukan di jalanan di wilayah Tangerang.

"Tersangka mengaku baru 2 bulan menjual sabu. Selain mendapat keuntungan uang untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga dapat memakai secara gratis dengan cara mengurangi isi paket," jelasnya. (HR/TN1)

Komentar