SERANG, TitikNOL – Kasus virus corona semakin menyebar di wilayah Banten. Berdasarkan data percepatan penanganan covid-19 Pemprov Banten, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai zona merah.
Jubir satgas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengatakan, Kabupaten Serang menjadi zona merah disebabkan oleh jumlah kasus selama tujuh hari berturut-turut melonjak secara signifikan.
Menurutnya, penetapan itu dikeluarkan atas hasil evaluasi BNPB pusat dan pakar epidemologi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
“Itu sudah ditetapkan oleh BNPB pusat melalui pakar Dinkes Provinsi, Kabupaten Serang ditetapkan zona merah. Karena ada peningkatan kasus selama 7 hari berturut-turut dan ini konsekuensinya ditetapkan zona merah,” katanya saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Untuk mengantisipasi penyebaran virus, pihaknya mengaku akan mengisolir orang yang pernah kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif. Terutama di bagian wilayah Serang yang kasusnya mengalami peningkatan.
“Menggencarkan melakukan swab PCR, tetap emnghimbau masyarakat patuh pada protokol kesehatan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, penilaian zona resiko dilakukan satu minggu sekali oleh para pakar BNPB. Kriteria penilaian berdasarkan epidemiologi dengan 10 indikator, Surveilans kesehatan masyarakat dengang 2 indikator, pelayanan Kesehatan dengan 2 indikator dan reproduction number (RT) sebagai triangulasi.
Sehingga, penilaian bukan hanya dilihat dari penurunan jumlah kasus positif, tapi kesembuhan dan kematian. Ditambah dari sisi sejauh mana peran gugus tugas dalam melakukan sosialisasi, edukasi masyarakat dalam merubah prilaku agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kemudian, ketersediaan pelayanan kesehatan (Lab, rumah singgah isolasi covid, dan rs) jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang ada. Sejauh mana keaktifan dan kecepatan tracing kontak dilakukan,” jelasnya. (Son/TN1)