SERANG, TitikNOL - Puluhan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law di depan gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (13/10/2020).
Dalam rangkaian aksi itu, satu mahasiswa diamankan oleh aparat kepolisian. Hal itu terjadi, karena massa aksi yang menggunakan baju hitam mencoba membawa ban bekas untuk dibakar.
Personel yang sigap langsung mengamankan satu massa aksi dan dibawa ke dalam gedung DPRD Provinsi Banten.
Mengetahui keadaan tersebut, para mahasiswa meminta penjelasan kepada aparat kepolisian terkait penangkapan temannya. Mereka menilai penangkapan itu menodai hak menyampaikan pendapat di muka umum.
"Mengapa kawan massa aksi kami ditangkap? Kalau tidak dikeluarkan, kita paksa untuk masuk kawan-kawan," kata salah satu massa aksi dalam orasinya.
Tidak ada yang maju untuk menjelaskan dari polisi, mahasiswa mendesak akan masuk ke dalam gedung DPRD Provinsi Banten. Mereka juga menyanyikan yel-yel tugas kepolisian dalam mengawal aksi.
"Tugasmu mengayomi, pak Polisi, pak Polisi tugasmu mengawal aksi. Pak Polisi sini kalau punya nyali," ujarnya.
Mahasiswa mengatakan, kobaran api yang nyala di depan gedung DPRD Provinsi Banten merupakan bentuk amarah kepada pemerintah yang tidak mengakomodir aspirasi masyarakat.
Selain itu, mereka juga mengecam tindakan refresif petugas kepolisian terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi.
"Mengapa teman kami ditangkap dan dibawa ke dalam. Kami minta penjelasan kepada pihak kepolisian. Saya ingatkan bahwa setiap individu bebas berserikat, berkumpul untuk menyampaikan pendapatan. Mari berdialog di sini," tegasnya.
Pantauan di lokasi, aksi unjukrasa hingga saat ini masih berlanjut. Mereka meminta temannya yang diamankan untuk dibebaskan. (Son/TN1)