Minggu, 19 Januari 2025

Satu Perusahaan Mitra PT Cemindo Gemilang Mangkir dari Panggilan Disnakertrans Lebak

Perwakilan manajamen perusahaan mitra PT Cemindo Gemilang saat bertemu dengan Kabid HI Disnakertrans Lebak Muktar Mulya. (Foto: TitikNOL)
Perwakilan manajamen perusahaan mitra PT Cemindo Gemilang saat bertemu dengan Kabid HI Disnakertrans Lebak Muktar Mulya. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Disnakertrans Lebak kembali memanggil tiga perusahaan mitra PT Cemindo Gemilang terkait aduan pembayaran upah di bawah UMK. Dari tiga perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang mangkir dari pemeriksaan Disnakertrans.

Informasi yang dihimpun TitikNOL, Rabu (24/10/2018) kemarin, Disnakertrans Lebak sedianya akan memeriksa tiga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing di kawasan pabrik Semen Merah Putih tahap kedua milik PT Cemindo Gemilang. Ketiga perusahaan itu yakni PT Mutiara Indah Anugrah (MIA), PT 517 (Wulan Mandiri Jaya) dan PT Sinoma Engeneering Indonesia.

Namun, dari ketiga perusahaan tersebut hanya PT Sinoma Engeneering Indonesia yang tidak memenuhi panggilan Disnakertrans. PT Sinoma juga diketahui tidak memberikan keterangan yang jelas kepada Disnakertrans terkait ketidakhadiran tersebut.

Baca juga: Upah Lembur Belum Dibayar, Pekerja Pabrik Semen di Bayah Demo Manajemen

Informasi ini pun dibenarkan Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Lebak Muktar Mulya. Mulya mengatakan, satu perusahaan mitra PT Cemindo Gemilang yaitu manajemen PT Sinoma Engeneering Indonesia kembali mangkir dari panggilan Disnakertrans.

"Iya, manajemen dari PT. Sinoma tidak hadir," ujar Muktar Mulya melalui aplikasi pesan WhatsApp, kemarin.

Berdasarkan pantauan TitikNOL, kehadiran dua perusahaan mitra PT Cemindo Gemilang itu diwakili oleh manajemennya masing - masing. PT MIA diwakili oleh Wahyu dan Jumsa, sedangkan dari PT 517 (WMJ) diwakili oleh Arby. Mereka datang dan hadir di kantor Disnakertrans Lebak sekira pukul 13.35 WIB dan langsung memasuki ruangan Kabid Hubungan Industrial.

Baca juga: Upah di Bawah UMK, Disnakertrans Lebak Bakal Panggil Manajemen PT Cemindo Gemilang

Menurut agendanya, ketiga perwakilan dari masing – masing manajemen dua perusahaan itu akan dimintai keterangan terkait adanya laporan pengaduan dari warga Kecamatan Bayah. Laporan tersebut memuat tentang dugaan pelanggaran pemberian upah terhadap pekerja outsourcing di UMK yang telah ditentukan pemerintah.

Selepas memenuhi panggilan Disnakertrans, perwakilan manajemen PT MIA, Jumsa, memastikan para tenaga kerja outsourcing di perusahaannya yang berjumlah 65 orang telah menerima haknya sesuai upah di kontrak kerja.

"Kita upah itu sesuai kontrak, Rp108 ribu untuk kernet perhari dan Rp110 ribu untuk tukang. Jadi, totalnya sampai Rp3 jutaan Kalau dibilang enggak sesuai dari mana, saya juga enggak tahu,” katanya.

Baca juga: Kamis, Disnakertrans Lebak Periksa Tiga Perusahaan Mitra PT. Cemindo Gemilang

Ia juga membantah pemberian upah terhadap tenaga outsourcing yang bekerja di PT Cemindo Gemilang diberikan di bawah standar UMK. Sebab, pihak manajemen perusahaan kata Jumsa, sudah memberikan hak terhadap para pekerja sesuai aturan pemerintah.

“Sebenarnya, di PT MIA itu lebih ke kerja borongan. Harusnya memang diberi upahnya harian, cuma disana pemborong enggak ada yang mau soalnya dari PT Sinoma juga kecil," tuturnya.

Senada dikatakan perwakilan dari manajemen PT 517 (WMJ) bernama Arby. Menurutnya, tudingan warga Kecamatan Bayah yang melaporkan proses pembayaran upah pekerja outsourcing di PT 517 (WMJ) di bawah UMK tidak benar.

Baca juga: Tiga Perusahaan Mitra PT Cemindo Gemilang Mangkir dari Panggilan Disnakertrans Lebak

"Tidak benar, pak. Bisa di cek di lapangan. Dengan kehadiran 30 hari kerja untuk helper, itu dia bisa terima gaji sekitar Rp3 jutaan di luar upah lembur Sabtu dan Minggu," terang Arby melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada TitikNOL.

Kendati demikian, saat disinggung mengenai rincian upah helper (kernet) dan bricklayer (tukang) dalam perjam, Arby tidak menjawab pertanyaan yang wartawan TitikNOL sampaikan.

Untuk diketahui, pemanggilan tiga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing mitra PT Cemindo Gemilang itu bermula dari laporan warga Kecamatan Bayah yang mengadukan proses pembayaran upah di bawah UMK. Laporan itu kemudian mendapatkan respons dari pihak Disnakertrans Lebak.

Baca juga: Disnakertrans Lebak Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tiga Perusahaan Mitra PT Cemindo Gemilang

Selanjutnya, Disnakertrans Lebak memastikan akan memanggil ketiga perusahaan untuk dimintai keterangan pada Kamis (18/10/2018). Namun, agenda pemanggilan pertama mengalami kegagalan. Pihak Disnakertrans kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan itu pada Rabu (24/10/2018). (Gun/TN3)

Komentar