Jum`at, 20 September 2024

SDN Kuranji Disegel Warga yang Mengklaim Ahli Waris, DPRD Minta Pemkot Ambil Tindakan

SERANG, TitikNOL - Disegelnya kembali Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, oleh salah satu warga bernama Ahmad bin H Samin.

Dimana ahli waris tersebut mengklaim dirinya sebagai ahli waris lahan yang saat ini digunakan sebagai Sekolah Dasar Negeri Kuranji tersebut.

Dan penyegelan sendiri sudah kedua kalinya, paslanya, pada (25/8/2023) SDN Kuranji sempat disegel juga menggunakan bambu dan spanduk kuning.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi meminta agar Pemerintah Kota Serang segera mengambil tindakan agar sengketa tersebut tidak menggangu aktifitas Kegiatan belajar mengajar SD Kuranji.

"Kalau misalkan sikap menyegel itu secara sepihak saya kecewa, saya minta Pemkot Serang segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar keributan itu tidak parah," kata Budi kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Meski sebelumnya sudah dibuka kembali oleh Satpol PP setelah penyegelan pertama, menurut Budi sangat disayangkan atas sikap orang yang mengklaim pemilik tanah itu yang main segel.

"Kalau memang itu menjadi sengketa lahan silahkan ke Pengadilan menggugat Pemerintah Kota Serang, jadi jangan main segel. Kasian dampaknya ke anak-anak yang sekolah, itu penting agar anak-anak bisa belajar," lanjutnya.

Ia menyarankan agar pihak yang mengaku ahli waris lahan dan Pemkot Serang untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Artinya ini ada proses hukum yang harus dijalankan, bukan main segel, saya sarankan agar pemilik tanah tidak arogan," tegasnya. (TN)

Komentar