SERANG, TitikNOL - Banjir menerjang sejumlah wilayah di Kota Serang, Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung ke sejumlah lokasi.
Salah satunya, di aliran sungai kampung Pamaricah, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Bud menemukan penyempitan aliran sungai di wilayah terdampak banjir di Kota Serang.
Dia mendapati penyempitan sengaja mempersempit hilir sungai demi kepentingan pribadi. Selain itu yah menjadi salah satu pemicu banjir di wilayah Tanggul adalah keberadaan empang milik warga yang dibangun tepat di aliran sungai.
Ironisnya, lahan tersebut disewakan secara pribadi sehingga menghambat debit air.”Ada oknum warga yang membuat empang lalu dikontrakkan demi kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi ini mengorbankan kepentingan seluruh masyarakat hingga berdampak bencana banjir. Jika mereka melawan, kita akan proses secara hukum dengan tegas," kata Budi di sela peninjauan lokasi, 18 Desember 2025.
Selain masalah empang, Budi menyoroti banyaknya pelanggaran tata ruang di kawasan perkotaan. Berdasarkan kajian teknis Pemkot Serang dan Pemprov Banten, banyak drainase yang tertutup bangunan permanen milik warga.
Budi menegaskan telah menginstruksikan Camat dan Lurah untuk memanggil para pemilik bangunan yang melanggar aturan tersebut.
"Rumah warga yang berdiri di atas saluran akan kita bongkar. Saya juga mohon kepada seluruh masyarakat, tolong jangan buang sampah di aliran sungai. Kita harus belajar dari musibah di daerah lain agar tidak terjadi di Serang," tegasnya.
Menindaklanjuti instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Banten terkait kesiapsiagaan bencana, Wali Kota telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk masuk dalam status siaga. Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perkim, Dinas Sosial (Dinsos), hingga BPBD diwajibkan stand by 24 jam.
Untuk mempercepat penanganan dampak bencana, Budi juga memboyong pihak Inspektorat guna memastikan penyaluran bantuan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) berjalan sesuai prosedur dan cepat.
"Logistik buffer stock dari Dinsos sudah siap, termasuk untuk warga yang rumahnya tertimpa pohon atau terdampak bencana lainnya. Kita gunakan anggaran BTT agar prosesnya lebih mudah dan cepat dirasakan warga," tambahnya.
Budi menekankan bahwa penanganan banjir tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Ia meminta sinergitas masyarakat untuk menjaga lingkungan agar kenyamanan dan keamanan warga Kota Serang tetap terjaga selama musim penghujan.
Poin Utama Instruksi Wali Kota:
* Penegakan Hukum: Proses hukum bagi warga yang sengaja menyempitkan sungai untuk empang.
* Pembongkaran: Eksekusi bangunan yang menutupi saluran drainase perkotaan.
* Anggaran: Percepatan bantuan melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
* Siaga OPD: Seluruh dinas terkait wajib koordinasi 24 jam.
Ia menambahkan upaya pemantauan tersebut merupakan bagian dari kepedulian Pemerintah Kota Serang dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan warga.
“Ini salah satu kepedulian pemerintah Kota Serang dan tentunya saya sebagai Walikota sayang sama warga saya, sayang sama warga Kota Serang,” pungkasnya.