SERANG, TitikNOL – Sekretaris daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, enggan berkomentar soal tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan beberapa pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak lainnya, yang telah dilaporkan oleh Uday Suhada ke Bareskrim Polri.
“Nanti kita cek lagi kalau itu yah, Saya dalam konteks di sini saja jonasasi. Nanti kita cek lagi, saya dapet info juga tentang itu yah ok,†singkatnya kepada TitikNOL saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Selasa, (30/7/2019).
Baca juga: Usai Demo Pemprov, HMI Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Banten
Diketahui, sebelumnya direktur ALIPP Uday Suhada melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
Dugaan kasus korupsi tersebut di antaranya, pengadaan lahan SMAN/SMKN di Banten tahun 2017, Pengadaan Komputer UNBK Tahun 2017 dan pengadaan Komputer UNBK 2018.
Kasus tersebut diduga melibatkan Kepala dinas pendidikan dan lima orang ASN di dinas pendidikan, 2 orang dekat Gubernur, 2 Calo, Direktur pemenang tender dan Putera Mahkota.
Baca juga: Minta Kejelasan Dugaan Kasus Korupsi Dindikbud Banten, ALIPP Datangi BPKP
Selain ALIPP, Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dindik Banten juga dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi (HMI Badko) Jabodetabeka-Banten ke kejaksaan tinggi negri (Kejati) Banten. (Lib/TN1)