CILEGON, TitikNOL - Para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan yang ada di Kota Cilegon wajib mematuhi Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H / 2023 M.
Instruksi Walikota tersebut berlaku tiga hari sebelum dan tiga hari setelah bulan suci Ramadhan. Para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan atau sejenisnya hanya boleh membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB.
"Waktu yang ditentukan itu rumah makan atau restoran tidak melayani makan di tempat, hanya melayani take away atau bawa pulang sampai waktu berbuka puasa tiba, " kata Walikota Cilegon Helldy Agustian, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut Helldy mengungkapkan, pihaknya sudah memerintahkan Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan atau monitoring rutin di lapangan.
"Kalau ada rumah makan dan tempat hiburan yang membandel atau nekat buka pada siang hari akan kita sanksi. Nanti kita serahkan sama Satpol PP apa sanksi nya, " jelasnya. (Ardi/TN).
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir