Jakarta, TitikNOL—Selama ada landasan Undang-Undang yang mengatur dan tidak menabraknya, setiap anggota Polri yang dianggap profesional dan memiliki kapabilitas mempunyai hak untuk dipilih dan menduduki jabatan sipil.
Begitu pandangan Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menanggapi tudingan banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di Pemerintahan.
“Selama tidak menabrak UU itu tidak masalah,†kata Emrus kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Emrus menyampaikan, bahwa dalam UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 4/2017 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri diluar struktur organisasi sudah jelas menggambarkan bahwa tidak ada pelanggaran apapun terhadap UU bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
“Artinya mau ditempatkan diinstitusi mana saja asal sesuai dengan profesionalisme dan tentunya memiliki kapabilitas, tidak menjadi persoalan,†tekan Emrus.
Emrus menekankan, bahwa pada prinsipnya untuk setiap jabatan publik semua memiliki hak kesamaan tanpa membedakan status dan golongan, asalkan sesuai dengan persyaratan jabatan kompetensi serta regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan. (TN2)