SERANG, TitikNOL - Setelah Menteri Agraria Tata Ruang BPN RI Sofyan Abdul Djalil, kini giliran Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Banten memberikan penghargaan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan Tim Satgas Mafia Tanah.
Tim Satgas Mafia Tanah dinilai telah berhasil dalam menyelesaikan perkara tanah seluas 9,4 hektar dengan nilai aset mencapai Rp50 triliun.
Wakapolda Banten Tomex Korniawan mewakili Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, memberikan langsung penghargaan tersebut kepada Direskrimum, Kasatgas Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto serta dan 5 (lima) anggotanya di lapangan Mapolda Banten, Senin (14/10/2019) lalu.
Wakapolda Banten dalam sambutannya, menyampaikan selamat atas penghargaannya dan ini akan menjadikan suatu catatan bagi karir setiap anggota.
"Saya berharap bahwa tidak ada penyimpangan atau membelokan dalam penyidikan kasus tanah ini yang konsekuensinya nanti akan berpengaruh terhadap penghargaan yang didapatkan saat ini," katanya.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Tim Satgas Mafia Tanah Polda Banten meraih penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jum'at (11/10/2019).
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan, keberhasilan dalam penyelesaian tanah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan MoU yang disepakati bersama pada Maret 2018 lalu, dimana Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai amanah untuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
"Gerakan untuk memerangi mafia tanah terus dilakukan, sudah beberapa kasus besar diungkap. Ada yang sudah divonis dan ada yang dalam proses. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah. Kapolda Banten memberikan pengharagaan kepada Dirreskrimum Polda Banten dan 5 (lima) anggotanya atas keberhasilan dalam kinerjanya memberantas mafia tanah," ujarnya. (Har/Tn1)