Jum`at, 22 November 2024

Sengketa Pileg, Bawaslu Banten Kirimkan 13 Box Container Alat Bukti ke Bawaslu RI

13 Box Container Alat Bukti sengketa Pileg pada Pemilu 2019. (Foto: TitikNOL)
13 Box Container Alat Bukti sengketa Pileg pada Pemilu 2019. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, kirimkan 13 Box Container Alat Bukti ke Bawaslu RI untuk sengketa Pileg pada Pemilu 2019, Rabu (3/7/2019).

Dokumen alat bukti tersebut dikirimkan ke Bawaslu RI sebagai dokumen pendukung dalam pemberian keterangan tertulis, sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, bahwa dari Bawaslu Provinsi ada 1 box container yang berisi alat bukti yang disiapkan serta 1 (satu) berkas dokumen keterangan tertulis yang akan dibacakan pada sidang MK oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, dengan jumlah halaman sekitar kurang lebih 153 halaman.

“Alat bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2019. Untuk itu kami mengapresiasi seluruh jajaran Bawaslu beserta tim atas hasil kerja dalam menyiapkan ini semua," kata Ketua Bawaslu.

Bawaslu menyusun alat bukti berdasarkan kabupaten/kota. Setiap kabupaten kota memiliki jumlah jenis alat bukti yang berbeda-beda.

Pandeglang ada 553 jenis alat bukti, Kabupaten Tangerang 208 jenis alat bukti, Kabupaten Lebak 16 jenis alat bukti, Kabupaten Serang 171 jenis alat bukti, Kota Serang 56 jenis alat bukti, Kota Cilegon 61 jenis alat bukti, Kota Tangerang 311 jenis alat bukti dan Kota Tangerang Selatan 334 jenis alat bukti.

"Semuanya tersimpan dalam 12 Box Container yaitu 2 box berisi dokumen asli yang sudah dilegalisir, 10 box lainnya berisi 5 rangkap dokumen copy legalisir," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Pengawasan Nuryati Solapari menambahkan, bahwa sebagaimana pada pasal 2 Perbawaslu No 22 Tahun 2018, Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan baik tertulis maupun lisan pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian Bawaslu baik diminta atau tidak diminta oleh Pemohon atau Termohon berkewajiban memberikan keterangan berkaitan tentang hasil kerja Bawsalu yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sengketa proses serta tindak lanjutnya” singkatnya.

Perlu diketahui, bahwa untuk wilayah Banten ada 9 (sembilan) permohonan yang diregister Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh 8 partai politik peserta Pemilu.

Diantaranya, PKB di Kota Tangerang Dapil 6 untuk jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota, Hanura di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota, Demokrat di Pandeglang untuk pemilihan tingkat DPR RI dan di Cilegon untuk pemilihan tingkat DPRD Kab/Kota.

Kemudian PDIP di Tangerang Selatan untuk pemilihan tingkat DPRD Kab/Kota, PAN di Kabupaten Serang untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota, Golkar di Kabupaten Tangerang untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota, Nasdem di Dapil Banten 1 dan Dapil Banten 3 (Lebak, Pandeglang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang), Berkarya di Pandeglang untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota. (Gat/TN1)

Komentar