Jum`at, 22 November 2024

Sepanjang 2018, 55 Orang di Cilegon Meninggal di Jalan

Ilustrasi. (Dok: Okezone)
Ilustrasi. (Dok: Okezone)

CILEGON, TitikNOL - Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Cilegon sepanjang 2018 mencapai 104 kejadian. Dari kejadian itu sebanyak 55 orang meninggalkan dunia.

Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Iwan Nurfrianto mengatakan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas yang terhitung mulai Januari hingga pertengahan Desember 2018 ini cenderung menurun jika dibandingkan kejadian pada tahun 2017.

"Di tahun 2017 itu jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 140, meninggal dunia 88, luka berat 4, luka ringan 105 orang dan kerugian materi Rp 264 juta. Sedangkan di tahun 2018 ini jumlahnya 104 kejadian, meninggal dunia 55 luka berat 14, luka ringan 102 orang, dan kerugian materi Rp 226 juta," kata AKP Iwan Nurfrianto saat ditemui di Mapolres Cilegon, Kamis (13/12/2018).

Jumlah kecelakaan lalu lintas masih didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor. Faktor pengemudi yang kurang hati-hati saat berkendara menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Kecelakaan ini didominasi sepeda motor yang dikendarai oleh anak di bawah umur atau kalangan pelajar. Mereka itu kan biasanya tidak menggunakan helm, lawan arus dan berboncengan lebih dari dua orang. Nah, itu yang menjadi faktor sering terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Wilayah Merak dan Anyer merupakan titik lokasi paling banyak terjadi kecelakaan.

"Wilayah Merak kita sebut daerah blank spot karena daerah itu paling banyak terjadi kecelakaan. Kemudian yang banyak kecelakaan kedua ada di daerah Anyer," jelasnya.

Iwan menambahkan, untuk terus menekan angka kecelakaan, pihaknya rutin melakukan operasi penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Operasi yang sering kita lakukan tujuan utamanya adalah menindak mereka (pengendara) yang tidak tertib berlalu lintas. Seperti tidak memakai helm, lawan arus dan berboncengan lebih dari 2 orang," ungkap Iwan.

"Kemudian kita mengimbau kepada pengendara agar tertib lalu lintas. Kalau memang belum cukup umur, belum memiliki SIM, agar tidak mengendarai sepeda motor. Adapun bagi orang tua jangan kasihan sama anak, tapi tidak memikirkan dampak keselamatan anak sendiri," imbuhnya. (Ardi/TN3)

Komentar