SERANG, TitikNOL - Ada modus tertentu yang digunakan calon siswa agar masuk sekolah yang diinginkan pada pelaksanaan PPDB jalur afirmasi.
Baru-baru ini, Ombudsman Banten menemukan calon siswa menggunakan kartu kampanye calon kepala daerah demi memuluskan pendaftaran PPDB.
Tidak hanya itu, ada juga anak pejabat dan pengusaha besar rela membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar dapat kuota afirmasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi. Temuan tersebut hasil pemantauan langsung pada proses PPDB di tingkat kabupaten kota dan provinsi.
“Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan SKTM,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Duh! Ombudsman Banten Ungkap Ada Indikasi Pungli di PPDB, Per Siswa Diminta Rp8 Juta
Di sisi lain, Ombudsman Banten juga menemukan beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak aktif, tapi masih tetap dilampirkan dalam persyaratan.
“Pada proses pengawasan di jalur afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data KIP calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar,” ungkapnya.
Dengan adanya temuan itu, Ombudsman Banten mengingatkan dan memonitor satuan Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku.
“Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mewujudkan pelaksanaan PPDB TA 2023/2024 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tutup. (Son/TN3)