SERANG, TitikNOL - Serikat Nelayan Lontar, kecam dan menolak tegas atas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) memgenai Rencana zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Wilayah pantai Kabupaten Serang.
Ketua Serikat Nelayan Lontar Fahruri mengatakan, izin RZWP3K membuka luas penambang pasir laut yang akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut menjadi rusak.
Ia menyebutkan, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak pernah belajar mengenai kerugian nelayan akibat dampak penambangan pasir yang berada di Lontar.
"Dulu kami para nelayan dibuat sengsara akibat tempat mencari ikanya diganggu oleh aktivitas penambangan pasir laut dan jika hal itu terulang berarti Gubernur Banten tidak belajar dari kisah kelam itu," katanya kepada TitikNOL, Selasa (23/7/2019).
Dengan diizinkannya Raperda tersebut, kata Fahruri, hal itu telah membuktikan bahwa kebijakan pemerintah tidak berpihak pada masyarakat terlebih khusus nelayan.
Di sisi lain, Ketua Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsu) Imron menuturkan, izin RZWP3K merupakan sebuah kezaliman yang mengatasnamakan pembangunan.
Ia pun berharap, pemerintah mengkaji ulang Raperda tentang perizinan penambangan pasir dan meminta lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding pemodal.
"Kami mendukung segala bentuk perlawanan-perlawanan untuk mempertahankan hak hak hidupnya," tukasnya. (Son/Tn1)