Selasa, 3 Desember 2024

Setelah Laporkan Gubernur Banten ke KPK, JPMI Dilaporkan ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi. (Dok: Kumparan)
Ilustrasi. (Dok: Kumparan)

SERANG, TitikNOL - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Banten dan Banten Law Society (BLS), kompak membela Gubernur Banten Wahidin Halim yang dituding diduga terlibat dalam pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes).

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang melaporkan Gubernur Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), dilaporkan balik kepada pihak Kepolisian.

JPMI dinilai telah menebar fitnah Gubernur Banten Wahidin Halim yang dituding turut andil dalam kasus dugaan penyunatan bantuan hibah oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Banten dan Banten Law Society (BLS).

Ketua Perwakilan Wilayah (PW) GNPK- RI Banten Sudarmanto mengaku telah melaporkan JPMI kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan JPMI yang telah memfitnah dan menuding Gubernur Banten Wahidin Halim terlibat aktif dalam kasus korupsi hibah Ponpes dengan cara menyebar informasi keliru ke beberapa media atas pelaporannya ke KPK.

"Melaporkan saudara DI dari pihak JPMI karena diduga telah mengundang kegaduhan di lingkungan masyarakat Banten atas dugaan fitnah terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim," katanya kepada media, Sabtu (1/4/2021).

Baca Juga: Gubernur dan Sekda Banten Dilaporkan Ke KPK Soal Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Ia menuturkan, laporan itu murni sebagai rakyat Banten tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun termasuk dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menindak tegas saudara DI dari pihak JPMI yang telah membuat gaduh dengan dugaan menyebarkan fitnah dibeberapa media atas laporannya ke KPK yang menuduh Gubernur Banten terlibat korupsi hibah ponpes," tuturnya.

Terpisah, Ketua Banten Law Society (BLS) Humaedi mengatakan, bahwa laporan JPMI ke KPK sangatlah keliru. Mengingat, Gubernur Banten mendukung penuh atas pemberantasan korupsi di Banten.

"Saya menilai laporan JPMI ke KPK itu sangat keliru dan salah kaprah, padahal Gubernur Banten adalah pihak pelapor dalam kasus hibah Ponpes, bagaimana bisa ia dilaporkan," ujarnya.

Baca Juga: Bela Gubernur Banten Soal Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Jubir : JPMI Jangan Asal Tuduh

Pihaknya mendorong agar Polda Banten menindak tegas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh JPMI.

"Atas tindakan yang dilakukan oleh pihak JPMI sudah mencemarkan nama baik Gubernur Banten, Pihak BLC mendorong kepada Polda Banten agar menindak tegas pihak JPMI yang telah mencoreng nama baik gubernur Banten," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator JPMI Deni Iskandar mengaku aneh dengan tindakannya yang ingin mengungkap kasus korupsi di Banten, malah diserang dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

"Kalau itu saya juga aneh kenapa dilaporin ke Polisi gitu kan. Padahal saya laporin gubernur dengan bukti yang ada, kajian sudah dilakukan. Saya belum paham banyak yang menyerang saya secara pribadi, sampai yang terbaru ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik, itu aneh. Saya nggak ngerti maksudnya," katanya saat dihubungi.

Atas kondisi itu, pihaknya menilai Gubernur Banten seolah tidak boleh dikritik. Menurutnya, pelaporan kasus hibah Ponpes dilaporkannya kepada KPK semata-mata rasa prihatin dana untuk pembangunan Ponpes masih dikorupsi oleh sejumlah oknum.

Berdasarkan kajiannya, Deni yakin ada aktor besar yang menjadi dalang dari kasus pemotongan dana hibah Ponpes. Maka dari itu, dirasa perlu KPK turun tangan untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya yakin yang ditangkap itu yang kecil-kecilnya. Saya khakul yakin 100 persen dengan keyakinan saya, ini ada dalangnya. Itu yang harus ditangkap. Kenapa saya laporin Wahidin, Sekda, Kepala BPKAD karena dasar saya kuat. Gubernur penanggungjawab anggaran, Sekda juga punya wewenang asesment dan TAPD serta Kepala BPKAD. Artinya disinilah keterlibatannya, ini yang harus dikaji KPK, bukan pencemaran nama baik," jelasnya. (SON/TN2)

Komentar