SERANG, TitikNOL – Pemerintah Kota Serang mewacanakan wilayah Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka sebagai kawasan industri. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) industri. Raperda usul DPRD Kota Serang itu bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran dan membuka potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD).
“Sebenarnya kalau industri kita melihat RTRW yang diperbolehkan itu di Kecamatan Kasemen, ada bebrapa keluarahan, terutama Kelurahan Sawah Luhur. Ada beberapa industri yang ringan sebagian di Kecamatan Walantaka, ya itu sebenarnya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Industri, Bambang Djanoko, Kamis (17/6/2021).
Bambang menerangkan, wilayah untuk industri disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW) Kota Serang. Jenis industri yang diperbolehkan mulai dari industri kategori ringan sampai berat.
“Nanti industri di Kota Serang ada beberapa industri, ada industri rumahan, ringan, berat seperti apa, adanaya dimana. Nah itu yang nanti kita akan fokuskan industri ringan dan berat. Tidak lepas dari RTRW,” terangnya.
Menurutnya, membuka industri merupakan salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di Kota Serang. Sejauh ini, pihaknya masih membahas isi dari draf rancangan. Raperda Industri dirancang akan selesai pada tahun 2022.
“Kita mah bagaiamana mengentaskan kemiskinan, pengangguran harus ada industri yang besar dong. Nah disesuaikan nanti, industri yang besar dimana, disesuaikan dengan RTRW,” tuturnya.
Pihaknya mengaku belum menghitung secara spesifik potensi pendapatan PAD atas rencana tersebut. Hal itu akan ditanyakan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
“Belum (ada investor yang masuk), nanti kita lihatlah biar terbuka. Kayaknya belum, tapi pasti ada hitung-hitungan dinas mah, misalnya perumahan. Makanya Pansus akan menanyakan itu, sejauh mana yang dilakukan DPMTPSP,” tutupnya. (SON/TN1)