SERANG, TitikNOL - Bagi warga Kota Serang yang tidak memakai masker siap-siap dikenakan denda oleh pemerintah Kota Serang. Aturan ini diberlakukan, dalam rangka memutus mata rantai covid19 di Kota Serang yang saat ini statusnya meningkat menjadi zona orange dengan kategori sedang.
Saat ini, pemerintah Kota Serang tengah mempersiapkan Peraturan Wali kota Serang, untuk penerapan soal denda tidak memakai masker di wilayah Kota Serang,. Perwal juga dalam rangka mengimplementasikan Intruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020.
"Pergub sudah kami terima saat ini sedang mempersiapkan Perwalnya masih dibahas," kata Kepala Diskominfo Kota Serang Hari Pamungkas, Senin (24/8/2020).
Rencananya, penerapan denda ini nanti akan bekerjasama dengan unsur TNI Polri untuk kegiatan teknis seperti razia masker.
"Kemarin ada dalam rapat ada masukan dari Kapolda juga, denda merupakan teguran maksimal nanti masyarakat diberikan teguran secara lisan maupun sanksi kerja sosial," ungkapnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang, Subagyo mengatakan, bahwa Perwal wajib masker di Kota Serang masih dalam pembahasan, terutama terkait masalah sanksi denda.
"Mudah-mudahan hari ini bisa selesai, kita masih bahas soal denda. Berdasarkan dari Pergub itu Rp100 ribu, tapi kemarin ada masukan dari Pak Danrem bahwa kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19 kemungkinan akan memberatkan masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, Pemkot Serang akan tetap mengedepankan upaya perfentif, yaitu sebelum memberikan denda administrasi akan memberi teguran atau melakukan sanksi sosial.
"Sanksi sosialnya mungkin disuruh bersih-bersih atau push up, dll, nanti petugas dari gugus tugas yang melaksanakan fungsi pengawasan di lapangan," tukasnya. (Gat/TN1)