SERANG, TitikNOL - Emapat lembaga penyiaran di Banten mendapat sanksi teguran akibat menyiarkan kampanye di luar jadwal KPU dan memutar lagu berbau seksual.
Pemberian sanksi diberikan usai Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar pleno. Sedangkan amar putusannya dibacakan hari ini, Jumat (29/12/2023).
Korbid Pengawasan Isi Siaran pada KPID Banten, Efi Afifi mengatakan, empat lembaga penyiaran ini dinyatakan melanggar hasil temuan.
Kemudian pemberian sanksinya, dijatuhkan setelah komisioner melakukan tahapan sesuai pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran (P3SPS).
"KPID Banten telah membacakan putusan atas dugaan pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Ini telah melalui tahapan yang panjang," katanya, pada Jumat, (29/12/2023).
Ia menjabarkan, tiga lembaga penyiaran ditegur lantaran memutar lagu yang telah dilarang untuk diputar oleh KPI Pusat.
Sementara satu lembaga penyiaran lagi, ditemukan telah menyiarkan iklan kampanye Pemilu di luar jadwal.
"3 melanggar memutar lagu seksual dari 42 daftar lagu yang harus diedit. Itu tidak diedit lagi bermuatan seksual dan kekerasan," ucapnya.
"Satu lagi ini tentang siaran pemilu dan iklan kampanye. Ada ajakan, ada nama caleg, nama partai, nomor urut dan itu sudah masuk," jelasnya.
Ia mengimbau lembaga penyiaran yang telah mendapat teguran untuk tidak mengulangi hal yang serupa.
"Kalau masih menayangkan di acara yang sama, teguran lagi. Kami akan menghentikan acara sementara. Kalau masih bersikukuh, penghentian selamanya. Kalau masih, pencabutan izin penyiaran," tegasnya. (Son/TN3)