Senin, 25 November 2024

Sidak di Pasar Bayah, Disperindag: Pelaksanaannya Jauh dari Amanat Perda

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Deni Setiawan melakukan sosialisasi di Kantor Pasar Bayah bersama pengurus pasar, kepala keamanan pasar bayah. (Foto: TitikNOL)
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Deni Setiawan melakukan sosialisasi di Kantor Pasar Bayah bersama pengurus pasar, kepala keamanan pasar bayah. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak akan kaji ulang mengenai izin pengelolaan Pasar Bayah yang dinilai bertentangan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda).

Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Lebak Dedi Setiawan mengatakan, pelaksanaan tata kelola Pasar terutama dari penitipan kendaraan, tidak merepresentasikan dan bertolak belakang dengan Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pelayanan Pasar.

"Cv. Rakha tidak mengikuti sesuai dengan petunjuk teknis, malah pelaksanaannya jauh dari amanat Perda berkaitan dengan penitipan kendaraan yang lebih memungut uang masuk Pasar dan kami himbau tidak ada lagi kegiatan pungutan parkiran seperti biasanya," katanya saat ditemui usai sidak, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Dalih Partisipasi Keamanan, Ratusan Pedagang di Pasar Bayah Dipungli Rp3 Ribu Perhari

Ia menuturkan, investigasi dan sidak dilakukan sebagai upaya mencari kejelasan serta kebenaran atas informasi keluhan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Bayah.

Dari hasil investigasi, pengelola Pasar terutama pada parkiran menyeleweng dari prosedur dan ketentuan yang ada. Maka untuk memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat, pihaknya akan mengkaji ulang izin dari Cv. Rakha sebagai pihak ketiga.

"Hasil peninjauan kami terkait pungutan di pintu masuk Pasar yang dilakukan oleh Cv. Rakha dan komunikasi dengan sejumlah pedagang, kami berkesimpulan kerjasama dengan Cv. Rakha berkenaan dengan penitipan kendaraan akan kami kaji ulang kembali," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa besaran pungutan yang diminta Rp3 ribu. Pedagang akan diminta iuran setiap harinya. Angka pungutan itu tertuang dalam karcis yang berwarna putih tanpa label dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Selain itu, para pedagang juga diminta pungutan salar pasar sebesar Rp2 ribu perhari. Kali ini, karcis tersebut bestampel Pemkab Lebak dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ketentuan bayar Rp2 ribu itu di legitimasi oleh pelayanan pasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010. Jadi, total keseluruhan yang harus dibayar pedagang atas dalih keamanan dan kebersihan Rp5 ribu setiap harinya. (Son/TN1)

Komentar