Jum`at, 22 November 2024

Sidak, Disnaker Cilegon Temukan Pekerja Tiongkok yang Diduga Ilegal

Sejumlah tenaga kerja asing ilegal PT Heng Tai Yuan Indonesia Steel Group saat di interogasi Petugas dari Disnaker Kota Cilegon. (Foto:TitikNOL)
Sejumlah tenaga kerja asing ilegal PT Heng Tai Yuan Indonesia Steel Group saat di interogasi Petugas dari Disnaker Kota Cilegon. (Foto:TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Petugas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon melakukan sidak tenaga kerja asing di  PT Heng Tai Yuan Indonesia Steel Group, yang berlokasi di Jalan Eropa II Kavling E3 Nomor 2 Krakatau Industrial Estate Kota Cilegon, Rabu (4/5/2016).

Informasi yang berhasil dihimpun, sidak tenaga kerja asing tersebut dilakukan setelah pihak Dinasker Kota Cilegon mendapat laporan dari warga yang mengatakan  bahwa  PT Heng Tai Yuan Indonesia Steel Group, banyak mempekerjakan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang diduga ilegal.

"Kami (Disnaker) bersama dengan beberapa tokoh warga,berhasil mendapati sekitar 13 orang tenaga asing asal Tiongkok. Saat kita periksa, mereka tidak mengantongi dokumen apapun," ungkap Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon, Rahmatullah.

Kata dia, perusahaan produsen baja dasar  itu, sudah  pernah melapor kepada Disnaker bahwa mereka akan mempekerjakan sebanyak lima orang tenaga kerja asing. "Tapi saya kaget kok sekarang jumlahnya banyak dan lebih dari jumlah yang dilaporkan," jelas dia.

Bedasarkan pantuan, setelah dikumpulkan, sejumlah tenaga kerja asing asal Tiongkok  rata-rata tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Ditempat yang sama, Husen Saidan salah seorang tokoh warga yang turut hadir  dalam sidak mengaku sangat  menyesalkan keberadaan tenaga kerja asing yang diduga ilegal tersebut. (Ardi/red)

Komentar