Jum`at, 4 April 2025

Sidang BOP Gubernur Banten, Termohon Keberatan Video Sidang jadi Bukti di Bareskrim

Sidang lanjutan ajudikasi sengketa kasus Keterbukaan Informasi Publik (KIP) soal Biaya Operasional Pimpinan (BOP) Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
Sidang lanjutan ajudikasi sengketa kasus Keterbukaan Informasi Publik (KIP) soal Biaya Operasional Pimpinan (BOP) Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sidang lanjutan ajudikasi sengketa kasus Keterbukaan Informasi Publik (KIP) soal Biaya Operasional Pimpinan (BOP) Provinsi Banten, kembali digelar di ruangan sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Banten, Selasa (13/8/2019).

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian dari pemohon dan termohon itu, dipimpin hakim Suardi dan dua anggota diantaranya Hilman sebagai Anggota 1 dan Maskur anggota 2.

Hadir juga pemohon Ojat Sudrajat dan empat perwakilan dari Biro Umum Pemprov Banten yakni Rahmadi, Sukandar, Ari Widodo dan Dedi Supriadi.

Ada yang menarik dalam persidangan kali ini. Hakim anggota 1 Hilman, menanyakan alasan Ojat Sudrajat melampirkan barang bukti video persidangan komisi informasi ke Bareskrim Mabes Polri. Hilman juga menanyakan kepada termohon atas BB yang dibawa oleh Ojat ke Bareskrim.

“Apa pertimbangan saudara melampirkan video sidang KI dalam laporan ke Mabes Polri, Saudara termohon apakah keberatan video sidang KI dijadikan barang bukti,” Tanya Hilman dalam persidangan.

Baca juga: Tidak Ada SPJ, Biaya Operasional Gubernur dan Wagub Banten Dilaporkan Ke Mabes Polri

Temohon yang diwakili 4 orang dalam persidang pun merasa keberatan, jika video sidang KI dijadikan Barang bukti oleh Ojat di Bareskrim. Menurut mereka, harusnya Ojat izin terlebih dahulu kepada mereka saat menggunakan video tersebut untuk dijadikan salah satu barang bukti.

Selain itu, dalam persidangan tersebut termohon mengatakan, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pimpinan ada namun berbentuk lumsum atau tidak terinci seperti SPJ yang lain. Hal itupun kata dia, sudah tertera dalam Peraturan Gubernur namun Pergub tersebut belum bisa diumumkan.

Pemohon Ojat Sudrajat pun menyampaikan di persidangan itu, bahwa peraturan gubernur harus bisa diakses oleh publik, karena hal itu bersifat terbuka.

“Saya rasa, sifatnya terbuka peraturan gubernur itu, tidak bisa ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ditemui awak media usai persidangan, perwakilan Pemerintah yang hadir dalam perisadangan KI, enggan memberikan komentar terkait persidangan tersebut dengan alasan tidak mempunyai kewenangan.

Terpisah, Kepala Biro Umum Sekda Banten Ahmad Syaukani, membenarkan bahwa SPJ pimpinan hanya berbentuk Lumsum atau hanya berbentuk kwitansi tanda terima.

“SPJ berbentuk kwitansi penerimaan dan itu sudah di audit BPK,” ungkapnya.

Dirinyapun mengakui, di daerah lain, surat pertanggung jawaban pimpinan berbentuk lumsum dan tidak terinci seperti SPJ yang lainnya.

Sementara, Ketua Komisioner KI Banten Hilman yang sebelumnya menjadi Hakim anggota 2, mengatakan, tanggal 23 Agustus 2019, termohon harus menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan persepsinya karenanya pada 27 Agustus 2019 akan dilaksanakan sidang putusan. (Lib/TN1)

Komentar