CILEGON, TitikNOL - Menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media online bahwa Panwascam Citangkil, Kota Cilegon melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berupa beras dan Ikan yang bersumber dari Paslon Nomor Urut 3 (Iye-Awab).
Terkait pemberitaan tersebut, Ketua Tim Advokasi Hukum Paslon No. 3 (H.Iye-Awab), Sri Hartati, SH menjelaskan, bahwa itu hanya kesalahpahaman, karena fakta yang sebenarnya pembagian beberapa kilogram beras dan ikan di Kelurahan Kebun Sari itu diberikan oleh Simpatisan Iye-Awab dan hanya diperuntukan untuk para saksi paslon yang sedang bertugas melaksanakan pemantauan dan tidak untuk dibagi-bagikan ke warga dan pemilih.
“Bahkan statmen kami ini disampaikan setelah kami lakukan klarifikasi ke pihak yang bersangkutan. Dan terkait peristiwa tersebut dapat kami simpulkan, bahwa hal itu tidak masuk dalam klasifikasi pelanggaran dalam Pemilu," kilah Sri, Rabu (09/12/2020).
Baca juga: Bagikan Beras dan Bandeng ke TPS, Bawaslu OTT Diduga Tim Cawalkot Cilegon Nomor 3
Sri menghimbau dan mengajak para pendukung Iye-Awab jangan mudah terpancing dan terpengaruh oleh para pendukung lain yang sengaja ingin memprovokasi.
“Saya mengajak kepada seluruh tim pendukung agar tetap fokus pada pemenangan, jangan terganggu oleh berita-berita miring yang sengaja menyerang dan memancing kemarahan. Itu jelas sangat tidak baik dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon,” ujar Sri.
Bahkan kata Sri, sejak awal pihaknya sudah komitmen dan mendukung proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam penegakan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada.
"Kami mendukung penuh proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan yang terpenting kami mengajak kepada tim pemenangan paslon No. 3 jangan langsung percaya terhadap adanya berita - berita yang belum jelas kebenarannya," pungkas Sri. (TN1)