Jum`at, 22 November 2024

Sistem PPDB di Banten Dinilai Buka Peluang Praktek Pungli di Sekolah

Ilustrasi. (Dok: Sipayo)
Ilustrasi. (Dok: Sipayo)

TANGSEL, TitikNOL - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online di Provinsi Banten dinilai kacau. Sistem daring itu ibarat tong kosong berbunyi nyaring. Sistem itu dapat diindikasikan membuka lebar-lebar praktek pungutan liar (pungli).

Pasalnya, kekacauan yang terjadi di Provinsi Banten ini diakibatkan website yang disediakan oleh Pemprov Banten tidak memenuhi unsur PPDB online atau melalui sistem daring. Akhirnya, hal itu yang terjadi adalah PPDB online rasa offline.

Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Aco Ardiansyah menilai, kekacauan PPDB di Banten itu mengakibatkan antrean orang tua siswa membludak.

Menurut Aco, berdasarkan hasil investigasi dilapangan menunjukkan dalam juknis dan juklak untuk PPDB Banten, calon peserta didik harus membawa formulir pendaftaran yang telah didownload dari website.

Kata dia, setelah itu kemudian calon peserta didik membawa formulir beserta persyaratan lainnya ke sekolah yang dituju dan kemudian akan dibantu oleh panitia PPDB di sekolah terkait untuk melakukan input ke dalam sistem daring yang ada.

"Artinya bahwa masyarakat tidak mempunyai akses untuk melakukan input sendiri sehingga setiap calon peserta didik baru harus datang ke sekolah, hal ini yang menyebabkan antrian membludak," kata Aco Ardiansyah kepada TitikNOL, Senin (17/6/2019).

Akibat kekacauan itu, Truth mencurigai akan adanya peluang kesempatan untuk melakukan kecurangan yang dinilai semakin terbuka, khususnya praktek pungli akan semakin gampang dilakukan dalam kesempatan tersebut. Sebab, pada prakteknya pendaftaran tetap dilakukan secara offline.

"Jika merujuk pada Permendikbud 51 tentang PPDB, dianjurkan menggunakan daring dalam hal ini jika kondisi jaringan baik. Dan sebenarnya kondisi jaringan di Banten dalam kondisi baik-baik saja, kecuali dibeberapa daerah. Sehingga sebuah keniscayaan sebenarnya untuk melaksanakan PPDB dengan sistem daring," terang Aco.

Baca juga: Aneh, PPDB di Kota Serang Masih Berbasis Offline Meski Ada Jaringan Internet

Meski begitu, Truth berpendapat jika kondisi hari ini dan seterusnya menunjukkan kekacauan, berarti Pemprov Banten tidak serius dalam melaksanakan PPDB dan tidak serius dalam membenahi sistem pelayanan publiknya.

Informasi yang diperoleh TitikNOL, untuk saat ini Truth bersama-sama dengan jaringan Civil Society Organisations (CSO) baik yang ada di Banten maupun secara nasional terus mulai melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB 2019. (Don/TN1).

Komentar