SERANG, TitikNOL - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Banten dipastikan naik Rp177.307 pada 2025. Hal ini resmi diumumkan oleh pemerintah provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 yang mengatur hal tersebut.
Dalam SK yang ditandatangi oleh Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar ini disebutkan keputusan itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya ialah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, tentang penetapan upah minumum 2025 dan memperhatikan tiga poin sebagai berikut.
Pertama keputusan Gubernur Banten Nomor 561 Tahun 2022, tentang pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten periode 2022-2025.
Kemudian ke dua surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 005 Tanggal 10 Desember 2024 tentang pertimbangan atau saran penetapan UMP dan UMSP di Provinsi Banten 2025.
Ketiga nota dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor B-500.15 Tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang permohonan penerbitan SK Gubernur tentang penetapan UMP dan UMSP Banten Tahun 2025.
SK Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tentang penetapan UMP 2025 itu juga ditembuskan kepada Mendagri, Menaker, Menperin, Mendag, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Apindo Banten, Bupati dan Walikota di Banten, Ketua Serikat Pekerja atau Buruh.
Menanggpi hal ini Asep dari unsur pekerja SPSI Dewan Pengupahan Provinsi Banten, ditemui tengah melakukan rapat bersama para ketua serikat di dekat danau retensi Kp3b mengaku telah mendapat tembusan tersebut.
"Ya kami sudah dapat tembusan, saat ini menunggu berkas aslinya diserahkan kepada teman-teman. Lebih jelas saya belum bisa banyak komentar saat ini," kata Asep, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya diberitakan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang membagas kenaikan UMP 2025 diusulkan oleh unsur pekerja sebanyak 11,54 persen kenaikan UMP pada 2025, sementara Apindo Banten mengusulkan 2,51 persen.
Sedangkan UMSP diusulkan naik pada seluruh sektor dengan acuan Kabupaten Tangerang, sementara usulan Apindo Banten 0,244 persen untuk UMSP 2025 khusus sektor pertambangan.