Kamis, 3 April 2025

Soal Aksi Tuntut THR, Disnakertrans Lebak: Jika Tak Dibayar Bisa Didenda

Ratusan karyawan PT. BJP di kecamatan Bayah kepung kantornya sendiri untuk menuntut pemberian THR dan pembayaran gaji. (Foto: TitikNOL)
Ratusan karyawan PT. BJP di kecamatan Bayah kepung kantornya sendiri untuk menuntut pemberian THR dan pembayaran gaji. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Lebak menyebut, jika perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 persen dari total pembayaran THR yang harus diberikan kepada karyawan atau pekerjanya.

Dikemukakan Cahyana, Kasi Hubungan Industrial pada kantor Disnakertrans Pemkab Lebak, berdasarkan Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR bagi karyawan/pekerja perusahaan, bahwa seharusnya H- 7 Lebaran Idul Fitri harus sudah diberikan.

"Jadi bisa kena sanksi administrasi apabila perusahaan tidak memberikan THR, sanksinya kena denda 5 persen dari total pembayaran dana THR itu," ujar Cahyana diujung telepon selulernya kepada TitikNOL, Selasa (20/6/2017).

Baca juga: Gara-gara PT Cemindo Gemilang, Gaji dan THR Karyawan PT BJP Belum Dibayar

Sementara terkait tuntutan dari ratusan karyawan di PT BJP, Disnakertrans Lebak berencana akan segera memanggil pihak PT. BJP untuk dimintai penjelasan.

"Kita akan panggil manajemen PT. BJP, kita akan mintai klarifikasinya nanti," tukas Cahyana.

Diketahui, ratusan karyawan PT. BJP di kecamatan Bayah yang dipekerjakan di PT. Cemindo Gemilang menggelar aksi unjukrasa. Aksi para karyawan itu menuntut pihak PT. BJP memberikan THR Lebaran dan pembayaran gaji.

Aksi para karyawan nyaris ricuh, hingga terjadi peristiwa adanya tembakan peringatan yang dikeluarkan ke udara oleh salah seorang anggota polisi setempat. (Ryan/Gun/Red)

Komentar