Kamis, 3 April 2025

Soal Alih Fungsi Lahan Lebak Regency Rahayu, Distanbun Lebak "Keukeuh"

Warga Kampung Cirende saat mendengarkan penjelasan dari Distanbun Pemkab Lebak soal alih fungsi lahan perumahan Lebak Regency Rahayu. (foto: Ist)
Warga Kampung Cirende saat mendengarkan penjelasan dari Distanbun Pemkab Lebak soal alih fungsi lahan perumahan Lebak Regency Rahayu. (foto: Ist)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Pemkab Lebak, "keukeuh" soal alih fungsi lahan perumahan Lebak Regency Rahayu yang berlokasi di Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Pemkab Lebak Dede Supriatna menegaskan, bahwa lokasi jalan masuk yang dibangun oleh pihak PT. Gapura Rahayu selaku pengembang perumahan Lebak Regency Rahayu adalah lahan sawah yang kurang produktif.

Dede pun mengakui, dikeluarkannya surat perihal alih fungsi lahan yang ditujukan kepada pihak pengembang perumahan itu atas dasar hasil tim survey dari Distanbun Lebak.

"Kedalaman lumpurnya lebih dari 30 centimeter, sehingga kami tidak memasukan lahan tersebut ke dalam LP2B. Lahan di Kalanganyar 72 hektare yang dimasukan dan diusulkan ke LP2B hanya 65 hektare, masih ada sekitar 5,5 hektare sementara untuk pembangunan jalan masuk perumahan itu kurang dari 1 hektare. Kami memberikan rekomendasi bahwa jalan itu masuk ke lahan yang tidak produktif," ujar Dede dalam penjelasannya saat audensi dengan sejumlah warga kampung Cirende di kantor Diatambun, Selasa (22/8/2017).

Baca juga: Distanbun Lebak Disebut Manipulasi Data Soal Alih Fungsi Lahan Lebak Regency Rahayu

Namun Dede tidak menampik, jika acuan dirinya mengeluarkan rekomendasi hanya mengacu ke Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tanpa mempertimbangkan membuat Perbup tentang penjelasan mana-mana saja lahan yang produktif secara spesifik.

"Di Perda LP2B memang tidak dijelaskan soal mana saja lahan yang produktif. Oleh karena itu, kita untuk menghindari terjadinya hal serupa akan mendorong dibuatkannya Perbup yang menjelaskan secara spesifik lahan-lahan yang produktif itu," tukas Dede.

Menyikapi perjelasan pihak Distambun tersebut, Solihin, salah seorang perwakilan warga kampung Cirende, Desa Kalanganyar, menuding bahwa keterangan yang disampaikan oleh pihak Distanbun Pemkab Lebak bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.

"Kami menilai penjelasan soal alih fungsi lahan oleh pihak Distanbun tadi itu ngawur. Kami sebagai warga menilai, bahwa Distanbun tidak dapat memberikan keterangan yang pasti mana lahan yang produktif dan mana yang tidak. Intinya tadi pihak Distanbun mengakui kesalahan. Di Perbup juga sudah jelas mereka salah, jadi kan memang belum ada Perbup tapi mereka memberikan rekomendasi. Pekan depan kami siap datang kembali mendatangi kantor Distambun Lebak, tapi bukan untuk beraudiensi kembali. Kami akan melakukan aksi unjukrasa ke Distanbun dan ke kantor Bupati Lebak," tukas Solihin. (Gun/red)

Komentar