LEBAK, TitikNOL - Daryono, pelaksana proyek pembangunan gudang di atas lahan tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi yang berlokasi di Kampung Tonjong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, mengakui jika gudang itu milik seorang Warga Negara Asing asal Korea bernama Mr Lee.
Sebelumnya, gudang milik PT. Myong Kwang Indonesia itu disoal karena tidak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jadi saya sudah jelasin sedetail-detailnya. Intinya sih saya suruh langsung ngobrol dengan bos (Mr Lee), karena kita kan penjelasan enggak terlalu akurat," ujar Daryono kepada TitikNOL, Sabtu (20/2/2021).
Daryono juga meminta, terkait soal IMB dan perizinan lainnya, agar TitikNOL menemui langsung Mr Lee selaku owner dari PT. Myong Kwang Indonesia.
Ia menjelaskan, dirinya diberikan kepercayaan oleh owner yakni Mr Lee untuk mengurus perizinan.
"Saya percaya ke pak Didi (mantan anggota Satpol PP), intinya mau diurus. Cuma dalam kenyataannya bos kayanya enggak percaya sama saya. Intinya mau diurus sendiri pemilik gudang nanti. Bapak temuin langsung aja sama yang punya gudang Mr Lee. Kalau saya hanya pelaksana atau mandor proyek aja," terang Daryono.
Baca juga: Tidak Kantongi IMB, Bangunan di Rangkasbitung Disoal
Daryono tak menampik, masih banyak kekurangan persyaratan untuk mengurus perijinan hingga terbit IMB yang dikeluarkan Pemkab Lebak.
"Baru sampai UKL UPL Itu pun masih belum beres, tadi saya ngobrol sama bos yang punya uang itu. Gimana ini lanjut enggak, bos tahu pasti banyak tahapan yang harus ditempuh. Cuma ditarik, mungkin enggak percaya sama saya dan pak Didi," tukasnya.
Terpisah, Didi, mantan petugas Satpol PP Pemkab Lebak membenarkan jika dirinya diminta bantuan mengurus perizinan oleh pemilik gudang PT. Myong Kwang Indonesia.
Menurutnya, dokumen UKL UPL sedang dalam proses dan perizinan yang lainnya termasuk IMB masih dalam tahap pengumpulan data sebagai persyaratan.
"Saya diminta bantuan untuk mengurus perizinan, proses pengerjaannya sudah berjalan kang. Saya juga turut mengingatkan agar pekerjaan bangunan dilanjutkan setelah semua izinnya selesai. Untuk mendapat info yang lebih jelas silahkan akang menghubungi pemilik bangunan. Kalau saya hanya sebatas membantu itupun kalau persyaratannya terpenuhi," kata Didi. (Gun/TN1)