LEBAK, TitikNOL - Satpol PP Kabupaten Lebak sedang menunggu perintah penutupan atau pembongkaran sebuah bangunan gudang milik WNA asal negara Korea bernama Mr Lee, yang berdiri di atas lahan tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi, di Kampung Tonjong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.
Bangunan gudang itu hingga saat ini diketahui belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelumnya, gudang PT. Myong Kwang Indonesia tersebut disoal warga dan mendesak Pemkab melakukan penyetopan pelaksanaan pembangunan gudang itu.
Baca juga: Soal Bangunan Gudang Tidak Kantongi IMB, Ini Penjelasan Pelaksana Proyek
Dikonfirmasi, Kasi Operasi pada kantor Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, Anna Wahyudian mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari pimpinannya untuk penegakan Perda soal bangunan tak kantongi IMB tersebut.
"Belum terima berkas dari Gakdanya, disampaikan sudah terkait laporan mah," kata Kasi Operasi ini kemarin.
Terpisah, Sachrudin, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Lebak berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon/WhatShApp untuk dikonfirmasi belum merespon. (Gun/TN1)